Harap Tunggu
1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah;
2) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; dan
3) Lurah mempunyai tugas:
a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
b) melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
c) melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
d) melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan; e) memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
f) memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; g) mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan h) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
b. Tugas dan Fungsi
1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
No | Nama | NIP | Jabatan |
1 | Muchamad Faozi, SE | 197502091997031004 | Lurah |
2 | Hening Nugrahani, S.STP | 199207242014062001 | Sekretaris Kelurahan |
3 | Fajar Triana Hesti | 198204182011012013 | Kasi Perekonomian dan Pembangunan |
4 | Srita Kirana, SIP | 198506302010012037 | Kasi Pemerintahan |
5 | Sukarti | 197007171996032004 | Kasi Kesejahteraan Rakyat |
6 | Irene Yolanda Br Ginting | 199106012015042001 | Bendahara |
7 | Wahyu Allan | 198508282014081002 | Pengurus Barang |