Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Harapan Mulya

Placeholder

   Lurah Harapan Mulya

    Muchamad fauzi




1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah;

2) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; dan

3) Lurah mempunyai tugas:

a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

b) melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

c) melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

d) melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan; e) memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

f) memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; g) mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan h) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

 

b. Tugas dan Fungsi

1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan

j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:

a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

No Nama NIP Jabatan
1 Muchamad Faozi, SE 197502091997031004 Lurah
2 Hening Nugrahani, S.STP 199207242014062001 Sekretaris Kelurahan
3 Fajar Triana Hesti 198204182011012013 Kasi Perekonomian dan Pembangunan
4 Srita Kirana, SIP 198506302010012037 Kasi Pemerintahan
5 Sukarti 197007171996032004 Kasi Kesejahteraan Rakyat
6 Irene Yolanda Br Ginting 199106012015042001 Bendahara
7 Wahyu Allan 198508282014081002 Pengurus Barang