Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

Tugas

1. Memberikan Layanan Informasi kepada Publik ;

2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3. membangtu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;

4. melakaukan verifikasi bahan informasi publik;

5. melakukan pemukhtahiran informasi dan dokumentasi; 

6. menyediakan informasi dan dokumntasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;

7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekunsi;

8. membuat laporan pelayanan informasi ; dan

9. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID

Fungsi

Fungsi

Melakukan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan wilayah Kelurahan Harapan Mulia

Prosedur

https://ppid.jakarta.go.id/prosedur-pelayanan-informasi

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin - Jumat 08.00 s.d 16.00 WIB


Istirahat

(Senin - Kamis 12.00 WIB - 13.00 WIB)

(Jumat 11.30 WIB - 13.00 WIB)

No Nama Laporan File

Tidak ada data tersedia

Tidak ada data tersedia

Tidak ada data tersedia

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran
Memuat data...

Informasi Dikecualikan

No Informasi Dikecualikan LINK
1 Informasi Dikecualikan Sesuai SK Kadis Diskominfotik Nomor 18 Tahun 2024 Lihat