Harap Tunggu
Tugas
1. Memberikan Layanan Informasi kepada Publik ;
2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. membangtu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
4. melakaukan verifikasi bahan informasi publik;
5. melakukan pemukhtahiran informasi dan dokumentasi;
6. menyediakan informasi dan dokumntasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekunsi;
8. membuat laporan pelayanan informasi ; dan
9. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID
Fungsi
Melakukan pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan wilayah Kelurahan Harapan Mulia
https://ppid.jakarta.go.id/prosedur-pelayanan-informasi
Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin - Jumat 08.00 s.d 16.00 WIB
Istirahat
(Senin - Kamis 12.00 WIB - 13.00 WIB)
(Jumat 11.30 WIB - 13.00 WIB)
| No | Nama Laporan | File |
| Tidak ada data tersedia |
| Tidak ada data tersedia |
| Tidak ada data tersedia |
| No | Tanggal | Informasi | PPID SKPD/UKPD | Judul | Tipe File | Ukuran | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Memuat data... | |||||||
| No | Informasi Dikecualikan | LINK |
|---|---|---|
| 1 | Informasi Dikecualikan Sesuai SK Kadis Diskominfotik Nomor 18 Tahun 2024 | Lihat |