Harap Tunggu
TUGAS :
Tanggung Jawab PPID Perangkat Daerah: PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan, dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Tugas PPID Perangkat Daerah: Memberikan layanan informasi kepada publik. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik. Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya. Melakukan verifikasi bahan informasi publik. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi. Membuat laporan pelayanan informasi. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
FUNGSI :
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
https://pusat.jakarta.go.id/kec-sawah-besar/prosedur_pelayanan_informasi
Waktu Pelayanan Informasi Publik Senin - Jum'at: 08:00 WIB s/d 16:00 WIB Istirahat (Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB) (Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB) Biaya Pelayanan Informasi Publik Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3). Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4). Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).
No | Nama Laporan | File |
A. Informasi Tentang Badan Publik : | |||
1 | Visi dan Misi | lihat | Views |
2 | Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Fungsi | lihat | Views |
3 | Laporan Harta Kekayaan bagi Pejabat Negara (LHKPN) | lihat | 1 Views |
4 | Kedudukan/Domisili beserta Alamat Lengkap | lihat | Views |
E. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik | |||
1 | Informasi Laporan Informasi Publik | lihat | 2 Views |
G. Informasi tentang Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik | |||
1 | Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi | lihat | Views |
2 | Informasi Permohonan dan keberatan Informasi Publik | lihat | 1 Views |
H. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa | |||
1 | Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa | lihat | Views |
2 | Daftar Paket Pelelangan | lihat | Views |
3 | Rencana Umum Pengadaan Barang & Jasa | lihat | 1 Views |
4 | Daftar Paket Pelelangan | lihat | Views |
Tidak ada data tersedia |
Tidak ada data tersedia |
No | Tanggal | Informasi | PPID SKPD/UKPD | Judul | Tipe File | Ukuran |
---|