Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, mempunyai tugas, yaitu:

  • Atasan PPID Pelaksana pada UKPD:
  1. Menunjuk PPID Pelaksana pada Unit Kerja;
  2. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik pada Unit Kerja;
  3. Mewakili Unit Kerja PD di dalam proses penyelesaian sengketa di KomisiInformasi dan/atau di Pengadilan; dan
  4. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan atas pelaksaaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana pada UKPD.
  • PPID pada UKPD:
  1. Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  4. Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD;
  5. Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar infromasi publik;
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik;
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD;

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, mempunyai wewenang, yaitu :

  • Atasan PPID Pelaksana pada UKPD:
  1. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana pada UKPD; dan
  2. Menjunjuk PPPID Pelaksana pada UKPD untuk mendampingi PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di dalam proses penyeselesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  • PPID pada UKPD:
  1. Meminta dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD;
  2. Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan informasi publik UKPD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  3. Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan;
  4. Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan;
  5. Menugaskan petugas Pelayanan informasi publik UKPD dalam penyiapan dokumen untuk membantu PPID Uutama dan PPID Pelaksana pada PD dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan, dan/atau permintaan informasi publik ditolak.


VISI & MISI PPID

VISI PPID

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi PPID

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.


Prosedur

Mekanisme Layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik melalui Website ini dilakukan secara tertulis dengan kelengkapan syarat:

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi.
  3. Bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.

 

Formulir Layanan Informasi Publik sebagai berikut:

 

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Kelurahan Gelora dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut: KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Organsiasi/Lembaga).
  2. Petugas Data dan Informasi PPID akan mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
  3. Jika berkas tidak lengkap maka petugas PPID akan meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
  4. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka petugas PPID akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik. Petugas PPID memberikasn pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari keja sejak permohonan diterima.
  5. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka petugas PPID dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang. 
  6. Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.
  7. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.

 

Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan pada link yang diisediakan.
  2. Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi pengajuan keberatan informasi.
  3. PPID Kelurahan Gelora akan menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada Atasan PPID.
  4. Atasan PPID akan menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID untuk diteruskan kepada Pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
  6. Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan atas keberatan, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.


SOP PPID

  1. Pengelolaan Informasi PPID Utama
  2. Pengelolaan Informasi PPID Pelaksana Perangkat Daerah
  3. Pengelolaan Informasi PPID Pelaksana Unit Kerja Perangkat Daerah
  4. Pengelolaan Keberatan Informasi
  5. Pengujian Konsekuensi
  6. Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik PPID Utama
  7. Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik PPID Pelaksana
  8. Pendokumentasian Informasi Publik
  9. Fasilitasi Sengketa Informasi


MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PPID menyatakan komitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Memberikan jawaban permohonan dan tanggapan keberatan Informasi Publik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
  5. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  6. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman dan tertata baik;
  8. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik;
  10. Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan publik.

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin – Jum’at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB

Istirahat

(Senin – Kamis 12:00 WIB – 13:00 WIB)

(Jum’at 11:30 WIB – 13:00 WIB)

 

Biaya Pelayanan Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi dijelaskan bahwa:

  • Standar biara perolehan salinan Informasi publik bagi penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik tidak dipungut biaya. (Pasal 63 Ayat 1).
  • Penyediaan dan pemberian pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik diberikan dalam bentuk digital. (Pasal 63 Ayat 2)
  • Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta Informasi dalam bentuk hard-copy, biaya penggandaan dan pengiriman jasa pos dan jasa kurir terhadap Salinan Informasi Publik yang dimaksud dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik. (Pasal 64 Ayat 3)

Tidak ada data tersedia

Tidak ada data tersedia

Tidak ada data tersedia

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran
Memuat data...

Informasi Dikecualikan

No Informasi Dikecualikan LINK
1 Informasi Dikecualikan Sesuai SK Kadis Diskominfotik Nomor 18 Tahun 2024 Lihat