Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :

  • memberikan layanan informasi kepada publik;
  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  • melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  • melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • membuat laporan pelayanan informasi; dan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

Fungsi

Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan berupa KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Organsiasi/Lembaga).
  2. Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan berkas dan persyaratan serta meregistrasi permohonan informasi publik.
  3. Jika berkas tidak lengkap maka Petugas PPID akan menginformasikan kepada pemohon informasi untuk melengkapi berkas permohonan informasi publik selambatnya 3 hari kerja.
  4. Jika berkas lengkap maka Petugas PPID akan memberikan Jawaban atas permohonan informasi publik. Jika informasi dan dokumentasi publik belum dimiliki/dikuasai maka Petugas PPID akan menginformasikan perihal perpanjangan waktu untuk jawaban selambatnya 7 (tujuh) hari kerja. Jika pemohon puas atas Jawaban yang diterima, pemohon diarahkan untuk mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi.
  5. Jika pemohon tidak puas atas jawaban yang diterima, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
  6. Pemohon informasi mengisi Survei Kepuasan Layanan Informasi. Pelayanan selesai.

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB

Istirahat

(Senin - Kamis : 12:00 WIB s/d 13:00 WIB)

(Jum'at : 11:30 WIB s/d 13:00 WIB)


Biaya Pelayanan Informasi Publik

  • Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
  • Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
  • Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

Tidak ada data tersedia

Tidak ada data tersedia

Tidak ada data tersedia

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran