Loading
Tugas Kecamatan Johar Baru
Dasar
Hukum: Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022
Kedudukan
dan Tugas Pokok
Kecamatan
merupakan bagian wilayah dari daerah Kota Administrasi yang dipimpin oleh
Camat. Berdasarkan Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Bab XV,
Kecamatan Johar Baru memiliki tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian
penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat
di wilayah Kecamatan.
Dalam
melaksanakan kepemimpinannya, Camat mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
1.
Memimpin, dan mengoordinasikan pelaksanaan
tugas dan fungsi Kecamatan.
2.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
3.
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat.
4.
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum.
5.
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
6.
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
sarana pelayanan umum.
7.
Membina penyelenggaraan kegiatan Kelurahan.
8.
Melaksanakan urusan pemerintahan yang tidak
dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang ada di Kecamatan.
9.
Mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kecamatan.
10. Melaksanakan
koordinasi dan kerja sama dengan Perangkat Daerah (PD), UKPD dan/atau instansi
pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Kecamatan.
Fungsi Kecamatan Johar Baru
Dasar
Hukum: Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022
Fungsi
Utama Kecamatan
Dalam
rangka pelaksanaan tugas pokok membantu Walikota, Kecamatan menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di
tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
2.
Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan
masyarakat.
3.
Pengoordinasian upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum.
4.
Pengoordinasian penerapan dan penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
5.
Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan
sarana pelayanan umum.
6.
Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat Kecamatan.
7.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Kelurahan.
8.
Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi
organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan.
9.
Penetapan kebijakan operasional
penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan.
10. Pengelolaan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan.
11. Pelaksanaan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelimpahan
Fungsi Kewilayahan
Selain
melaksanakan fungsi utama di atas, Kecamatan juga mendapatkan pelimpahan fungsi
sektoral yang meliputi:
1.
Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan
dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan.
2.
Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan
kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan.
3.
Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah
kontrakan di wilayah Kelurahan.
4.
Fasilitasi pengawasan jam belajar malam
pada masyarakat serta pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu
Jakarta Pintar.
5.
Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
6.
Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk.
7.
Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan
terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga.
8.
Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu
Ramah Anak.