Form Permohonan Informasi Publik.

Untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui formulir resmi yang telah disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Silakan klik tautan berikut untuk mengakses Form Permohonan Informasi Publik.

  • Form Permohonan Informasi Publik 🌐 lihat — 40 Views