Tugas dan Fungsi PPID

Tanggung Jawab PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah

  • PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing perangkat daerah (PD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD)

Tugas PPID Pelaksana pada Unit Kerja Perangkat Daerah

  • Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
  • Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD
  • Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD

Wewenang PPID Pelaksana pada Unit Kerja Perangkat Daerah

  • Meminta dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD
  • Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan informasi publik UKPD
  • Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan
  • Menugaskan petugas Pelayanan informasi publik UKPD dalam penyiapan dokumen untuk Pengujian Konsekuensi, pembuatan pertimbangan tertulis, dan/atau penolakan permintaan informasi publik