Tanggung Jawab PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah
PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing perangkat daerah (PD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD)
Tugas PPID Pelaksana pada Unit Kerja Perangkat Daerah
Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Utama
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD
Membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melakukan verifikasi bahan informasi publik
Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD
Wewenang PPID Pelaksana pada Unit Kerja Perangkat Daerah
Meminta dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan informasi publik UKPD
Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan informasi publik UKPD
Menetapkan daftar informasi publik yang telah dimutakhirkan
Menugaskan petugas Pelayanan informasi publik UKPD dalam penyiapan dokumen untuk Pengujian Konsekuensi, pembuatan pertimbangan tertulis, dan/atau penolakan permintaan informasi publik