Waktu Pelayanan Informasi Publik Senin - Kamis : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Istirahat : 12:00 WIB s/d 13:00 WIB
Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:30 WIB
Istirahat : 11:30 WIB s/d 13:00 WIB
Biaya Pelayanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 BAB XI pasal 63 ayat 1-3 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi, maka untuk Biaya Pelayanan Informasi Publik ditentukan sebagai berikut :
1. Standar Biaya Perolehan salinan informasi publik bagi Penyediaan dan Pemberian Layanan Infomasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik
tidak di pungut biaya
2. Penyediaan dan Pemberian Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik diberikan dalam bentuk digital.
3. Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta Informasi dalam bentuk hardcopy, biaya penggandaan dan pengiriman jasa pos dan jasa kurir terhadap Salinan Informasi Publik dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik