• Alternate Text
  • Loading

Kelurahan Tanah Tinggi
Jumat, 16 Oktober 2026
Kelurahan Tanah Tinggi
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Fasilitas Rumah Ibadah
  • Informasi Kelurahan
    • Agenda Kelurahan
    • LMK
    • Prestasi
    • Urusan
      • Pemerintahan
      • Ekbang
      • Kesra
    • Infografis
    • Inovasi & Prestasi
    • Mitra Kelurahan
      • FKDM
    • Potensi Kelurahan
  • PPID
    PPID

    Struktur PPID
    Tugas dan Fungsi
    PPID
    Dokumen Informasi Publik
    Waktu dan Biaya
    Layanan Informasi
    Layanan
    Form Permohonan Informasi
    Publik
    Form Pengajuan Keberatan
    Informasi Publik
    Informasi Berkala
    Informasi Setiap Saat
    Informasi Serta Merta
    Prosedur
    Maklumat PPID
    Visi dan Misi
    PPID
    Prosedur Pelayanan Informasi
    Publik
    Prosedur Keberatan Informasi
    Publik
    Prosedur Permohonon Penyelesaian
    Sengketa Publik
    Prosedur Penanganan Sengketa
    Informasi
    SOP PPID
    Surat Keputusan
    SK Daftar Informasi
    Publik (DIP)
    SK SOP PPID
    SK Penetapan PPID
    Dasar Hukum
    Dasar Hukum PPID
    Laporan
    Laporan PPID
    LHKPN
    Laporan Akuntabilitas Kinerja
    Laporan Keuangan dan
    Aset
    Laporan Kegiatan Pemerintahan
    Kelurahan
  • Kontak
  • :
  • Indonesia
    • Indonesia
    • English
Indonesia
  • ID
  • EN
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Fasilitas Rumah Ibadah
  • Informasi Kelurahan
  • Informasi Kelurahan
      • Agenda Kelurahan
      • LMK
      • Prestasi
  • Urusan
    • Pemerintahan
    • Ekbang
    • Kesra
  • Infografis
  • Inovasi & Prestasi
  • Mitra Kelurahan
    • FKDM
  • Potensi Kelurahan
  • PPID
    • Struktur PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Dokumen Informasi Publik
    • Waktu dan Biaya Layanan Informasi
    • Layanan
      • Form Permohonan Informasi Publik
      • Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik
      • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Prosedur
      • Maklumat PPID
      • Visi dan Misi PPID
      • Prosedur Pelayanan Informasi Publik
      • Prosedur Keberatan Informasi Publik
      • Prosedur Permohonon Penyelesaian Sengketa Publik
      • Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
      • SOP PPID
  • Kontak

© 2026 - Provinsi Jakarta - Jakarta Pusat

Tugas dan Fungsi

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang  Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah : 

Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan


Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan 

j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain melaksanakan Fungsi diatas, Kelurahan juga melaksanakan fungsi: 

a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.


  • Jl. Kramat Pulo Gundul No.5, RT.5/RW.13, Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450

  • Copyright © 2026 Jakarta Pusat