Loading
Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah :
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan
Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan
Kelurahan;
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat
Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan
ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi
dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga
dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional
penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan
Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melaksanakan Fungsi diatas,
Kelurahan juga melaksanakan fungsi:
a) pelaksanaan penanganan segera,
pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan
kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan
rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d) fasilitasi pengawasan jam belajar
malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat
Kartu Jakarta Pintar;
e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g) fasilitasi penyelenggaraan pos
pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik
Terpadu Ramah Anak.