• Alternate Text
  • Loading

Kelurahan Tanah Tinggi
Jumat, 27 Maret 2026
Kelurahan Tanah Tinggi
  • Beranda
  • Perangkat Kelurahan
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pejabat
    • Tugas dan Fungsi
  • Layanan Publik
    • Maklumat Layanan
    • Jenis Pelayanan
    • Jam Pelayanan
    • Nilai IKM
  • Fasilitas Publik
    • Informasi Kelurahan
      • Agenda Kelurahan
      • LMK
      • Prestasi
      • Urusan
        • Pemerintahan
        • Ekbang
        • Kesra
      • Infografis
      • Inovasi & Prestasi
      • Mitra Kelurahan
        • FKDM
      • Potensi Kelurahan
    • PPID
      PPID

      Struktur PPID
      Tugas dan Fungsi
      PPID
      Dokumen Informasi Publik
      Waktu dan Biaya
      Layanan Informasi
      Layanan
      Form Permohonan Informasi
      Publik
      Form Pengajuan Keberatan
      Informasi Publik
      Informasi Berkala
      Informasi Setiap Saat
      Informasi Serta Merta
      Prosedur
      Maklumat PPID
      Tambahan Prosedur
      Prosedur Pelayanan Informasi
      Publik
      Prosedur Keberatan Informasi
      Publik
      Prosedur Permohonon Penyelesaian
      Sengketa Publik
      Prosedur Penanganan Sengketa
      Informasi
      SOP PPID
    • Kontak
    • :
    • Indonesia
      • Indonesia
      • English
    Indonesia
    • ID
    • EN
    • Beranda
    • Perangkat Kelurahan
      • Struktur Organisasi
      • Daftar Pejabat
      • Tugas dan Fungsi
    • Layanan Publik
      • Maklumat Layanan
      • Jenis Pelayanan
      • Jam Pelayanan
      • Nilai IKM
    • Fasilitas Publik
      • Informasi Kelurahan
      • Informasi Kelurahan
          • Agenda Kelurahan
          • LMK
          • Prestasi
      • Urusan
        • Pemerintahan
        • Ekbang
        • Kesra
      • Infografis
      • Inovasi & Prestasi
      • Mitra Kelurahan
        • FKDM
      • Potensi Kelurahan
      • PPID
        • Struktur PPID
        • Tugas dan Fungsi PPID
        • Dokumen Informasi Publik
        • Waktu dan Biaya Layanan Informasi
        • Layanan
          • Form Permohonan Informasi Publik
          • Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik
          • Informasi Berkala
        • Informasi Setiap Saat
        • Informasi Serta Merta
        • Prosedur
          • Maklumat PPID
          • Tambahan Prosedur
          • Prosedur Pelayanan Informasi Publik
          • Prosedur Keberatan Informasi Publik
          • Prosedur Permohonon Penyelesaian Sengketa Publik
          • Prosedur Penanganan Sengketa Informasi
          • SOP PPID
      • Kontak

      © 2026 - Provinsi Jakarta - Jakarta Pusat

      Tugas dan Fungsi

      Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 Tentang  Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah : 

      Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan


      Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

      a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

      b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

      c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

      d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

      e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

      f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

      g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

      h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

      i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan 

      j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       

      Selain melaksanakan Fungsi diatas, Kelurahan juga melaksanakan fungsi: 

      a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

      b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

      c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

      d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

      e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

      f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

      g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

      h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.


      • Jl. Kramat Pulo Gundul No.5, RT.5/RW.13, Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450

      • Copyright © 2026 Jakarta Pusat