Loading
Tugas,
Wewenang dan Fungsi PPID
Tanggung
Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Kelurahan Tanah Tinggi
(Sesuai
dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)
Tanggung Jawab
PPID pada Perangkat Daerah
bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi
yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara
pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan
pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan.
Tugas
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai tugas, yaitu :
a. Memberikan
layanan informasi kepada publik;
b. Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. Membantu
PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
d. Melakukan
verifikasi bahan informasi publik;
e. Melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
f. Menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
g. Melakukan
inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji
konsekuensi;
h. Membuat
laporan pelayanan informasi; dan
i. Melaksanakan
tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
Wewenang
PPID pada SKPD/UKPD mempunyai
wewenang :
a. Mengoordinasikan
pelayanan informasi publik pada SKPD/ UKPD dan/atau pejabat fungsional yang
menjadi cakupan kerjanya;
b. Menetapkan/menentukan
suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian
tentang konsekuensi;
c. Menolak
permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang
dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan
serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik
untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
d. Membuat,
memelihara dari/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
e. Meminta
dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi
cakupan kerjanya.