Pelayanan Dukcapil

Informasi layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Jakarta Pusat.

Pendaftaran Penduduk

Pencatatan Biodata WNI

Persyaratan Pelayanan

Dalam Wilayah NKRI

Surat Pengantar (Asli) RT dan RW atau pengelola apartemen/rusun.
Fotokopi KK, KTP/surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan fotokopi bukti pendidikan terakhir. Jika tidak dimiliki, WNI mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen.

Dari Luar Wilayah NKRI

Fotokopi Paspor RI.
Surat pengantar (asli) RT/RW atau pengelola apartemen/rusun.
Fotokopi KK, KTP/surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan fotokopi bukti pendidikan terakhir. Jika tidak dimiliki, WNI mengisi surat pernyataan tidak memiliki dokumen.
Sumber Informasi Resmi Lihat Standar Pelayanan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat.
Lihat Sumber Resmi
Feature Pak JP Pak JP Pak JP