Tanah milik Pemda DKI Jakarta dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 487/1987 yang berlokasi di Jalan Kompleks Perkantoran Rawa Kerbau No. 9 Kel.Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan tanah seluas 47.140 M persegi dan saat ini dikuasai pihak ketiga yaitu Kusen Sastro Suwito.
Aset yang di kuasai oleh Kusen Sastro Suwito seluas 1.342 meter persegi dari luas tanah 47.140 meter persegi milik Pemda DKI Jakarta dan sudah puluhan tahun digunakan untuk kepentingan pribadi, ada yang dibuat kontrakan, dijual sehingga pemerintah Kota Jakarta Pusat dirugikan puluhan miliar.
“ Saya akan mengambil alih tanah yang berlokasi di Jln Komplek perkantoran Rawa kerbau No. 9”. Karena tanah tersebut merupakan aset Pemda DKI Jakarta yang harus diselamatkan, ujar Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede didampingi Wakil Walikota, Arifin saat memimpin rapat rencana pengosongan bangunan/bedeng, bengkel bajaj yang menempati lahan aset Pemda DKI Jakarta, di ruang rapat wakil Walikota, Rabu (22/7).
Menurut Mangara, aset Pemda DKI Jakarta yang dikuasai oleh Kusen Sastro Suwito seluas 1.342 M persegi. Diatas tanah tersebut berdiri sekitar 27 unit bangunan yang terdiri dari rumah bedeng 16 unit, bengkel bajaj 1 unit, bengkel las 2 unit dan kios 8 unit.
Maka itu Pemerintah Kota Jakarta Pusat rencananya besok akan menertibkan dan mengosongkan lahan milik Pemda DKI yang dikuasi oleh Kusen Sastro Suwito. Sebelumnya Pihak Pemerintrah Kota Jakarta Pusat sudah memberikan sosialisasi terhadap warga yang menempati lahan tersebut agar mengosongkan tanah tersebut, karena itu merupakan aset milik Pemda DKI Jakarta, jelas Mangara.
Walikota menuturkan, setelah melakukan sosialisasi namun tidak diindahkan akhirnya pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali diantaranya Surat peringatan No.224/-1.756.1 tanggal 24 juni hal peringatan pertama, surat peringatan No. 233/-1.756.1 tanggal 7 Juli hal peringatan kedua dan surat peringatan No.243/-1.756.1 tanggal 13 Juli hal peringatan ketiga, tetapi surat peringatan ketiga dan surat perintah bongkar (SPB) ditolak oleh Kusen Sastro Suwito namun pihak kecamatan sudah menempel surat peringatan ketiga dan surat perintah bongkar (SPB) dan difhoto, ujarnya.
Setelah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali tersebut namun tidak diindahkan oleh Kusen, Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat perintah bongkar No. 822/-1.756.1 agar penghuni segera membongkar bangunan yang berdiri diatas lahan milik Pemda DKI Jakarta dalam jangka waktu 1 X 24 Jam terhitung sejak tanggal 20 Juli 2015, jika tidak dibongkar maka Pemkot Jakarta melakukan penindakan penertiban dan mengosongkan lahan tersebut, ucapnya.