Tekan Pelanggaran, Walikota Jakpus MoU dengan Kejari

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menadatangani MoU Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tujuan nota kerjasama itu agar kinerja Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dapat berjalan dengan baik dan maksimal dengan tidak melanggar hukum baik secara administratif maupun perilaku yang koruptif.

Penandatangan tersebut dilakukan di ruang pola kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Para Kepala Suku Dnas (Kasudin), Camat, Lurah dan para Asisten Jakarta Pusat turut menyaksikan. Langkah nota kerja sama tersebut mendapat apresiasi dari para perangkat SKPD yang hadiir di kantor Walikota Jakarta Pusat, Selasa (23/2) pagi.

Berdasarkan keterangan Walikota Jakarta Pusat, penadatangan MoU TP4D adalah langkah terobosan agar para SKPD dalam melakukan tugas sesuai kewenangan pekerjaannya tidak ragu-ragu.  Jika memang, ada keraguan dalam melangkah melakukan pekerjaan, bisa berkonsultasi dengan pihak kajaksaan sebelum memulai kegiatan.

"Kalau ragu ya ngomong saja jangan terus nekat melanggar. Silakan berkonultasi dengan TP4D Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," terang Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, Selasa (23/2).

Dengan tegas, Mantan Seketaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengatakan jika ada SKPD yang nekat masih ada bermain dalam segala aspek yang melanggar hukum akan tanggung sendiri resikonya. Mangara meminta agar SKPD tidak ada yang melakukan pelanggaran hukum, bekerjalah sesuai koridor yang ada. Maka sudah pasti kinerja kita akan dilihat pimpinan dan tidak perlu takut terhadap laporan apapun yang ingin menjatuhkan kita.

"Gini aja, kalau kita bekerja di koridor yang sesuai rel, pastinya kita tidak akan terjerat dengan hukum," tungkasnya.

Masih di kantor Walikota Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hermanto yang didampingi Kepala Seksi (Kasie) Intel, Fery memberikan pemaparan di kantor Walikota Jakarta Pusat. Hermanto mengatakan pihaknya memang sengaja melakukan penandatangan ini dengan tujuan agar para SKPD Pemkot Jakpus bisa bekerja sesuai dengan koridor yang ada. 

 

"Sebenarnya ini TP4D dibuat oleh Kejaksaan Agung. Kemudian diturunkan kepada Kejaksaan Negeri disetiap wilayah. Ya tujuannya sih agar para aparatur negara bisa bekerja sesuai di koridornya," terang Hermanto kepada Humas Pemkot Jakarta Pusat.

Hermanto menjelaskan, dibentuknya ini oleh Kejaksaan Agung karena penyerapan anggaran dan pembangunan sedikit terhambat. Diharapkan dengan dibentuknya ini tidak ada lagi kendala bagi seluruh aparatur negara dalam melakukan pekerjaan meraka demi pembangunan lebih maksimal. Hermanto menjelaskan, di dalam TP4D ini ada tiga tim yang dibentuk, di setiap tim tersebut mereka melayani beberapa SKPD yang ada di Jakarta Pusat.

Seperti Tim-1, yang dikepalai oleh pak Tatang membawahi Suku Dinas (Sudin) Pendidikan 1, 2, Kantor Pengelola Lingkungan Hidup, Kantor Kepegawaian Daerah, Sudin Pertamanan dan Pemakaman, Sudin Perindustrian dan Energi, Sudin Olah Raga, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sudin Pelayanan Pajak, Kantor Keluarga Berencana, Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Kecamatan Tanah Abang, Menteng.

 

SedangkanTim-2 dipimpin bapak Agus, yang membawahi, Sudin Tata Air, Kantor Pelayanan Barang dan Jasa, Kantor Perpustkaan, Kantor Pemberdayaan Ibu dan Anak, Sudin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Kesbagpol, Sudin Kominfo, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sudin Perencanaan Pembangunan dan Kota, Kecamatan Gambir, Kecamatan Sawah, Kecamatan Johar Baru.

Sedangkan di Tim-3 dipimpin Ibu Melani, Sudin Dukcapil, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Sudin Binamarga,Sudin Kebersihan, Kantor Perencanaan Kota, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan, Seketaris Kota (Seko), Kesra, Kecamatan Kemayoran, dan Cempaka Putih.

"Jadi kalau ada SKPD yang ingin konsultasi, silakan hubungi tim-tim tersebut," tutupnya. (Christ)