Wali Kota Jakpus Siap Dongkrak Kinerja Lurah Untuk Program Sertifikasi Tanah Warga

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Mangara Pardede menegaskan siap mendongkrak kinerja Lurah untuk mendukung program sertifikasi tanah warga di Jakpus. Menyusul tengah berjalannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakpus bulan ini.

Menurutnya, pihaknya akan menginstruksikan para Lusah se Jakpus untuk memberikan surat rekomendasi untuk warga yang ingin mendaftarkan tanah mereka melalui program PTSL. Pihaknya, bahkan menjanjikan tidak akan mempersulit BPN maupun masyarakat yang ingin mengurus program PTSL.

“Kita akan terus melakukan kordinasi apa saja kendala yang dihadapi BPN Jakpus dalam melakukan program PTSL ini. Bila memang kendalanya dari Lurah ataupun Camat, saya sebagai Wali Kota siap menongkrak kinerja mereka untuk mendukung program ini. Agar secepatnya tanah warga di Jakpus memiliki sertifikat,” ungkapnya saat audiensi dengan BPN Jakpus di ruang kerjanya, Kamis pagi (18/5).

Hal lain yang juga disampaikan Mangara dalam audiensi tersebut, pihaknya menginginkan proses pengukuran untuk Surat Keterangan Tanah (SKT) dan pengukuran untuk pendaftaran sertifikat hak dijadikan satu. Sebab selama ini pengukuran untuk kedua program tersebut dilakukan masing-masing. Bahkan, Mangara menyatakan siap untuk menyampaikan hal tersebut pada Menteri Agraria, Sofyan Djalil.

“Kalau tanah yang diukur tanah yang sama, di lokasi yang sama kenapa tidak disatukan saja, tidak perlu diukur lagi agar masyarakat tidak bayar dua kali. Saya nanti akan coba sampaikan ini kepada pak Sofyan, saya kira beliau mau mengunting aturan ini menjadi satu,” tambahnya.  

Sementara itu, Kepala BPN Jakpus Thontowi menegaskan, program PTSL di wilayah Jakpus sudah dilakukan setelah Pilkada DKI Jakarta 19 April lalu. Menurutnya program PTSL ini sudah berjalan di 4 kelurahan dari 2 kecamatan di Jakpus diantaranya; Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kelurahan Rawasari, dan Kelurahan Kebon Kosong.

Sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui kelurahan mengenai program PTSL ini, namun respon dari masyarakat yang ingin mengurus tanahnya belum banyak. Pihaknya juga menyampaikan alur kerja BPN dengan kelurahan menjadi tidak maksimal karena BPN harus bekerja dua kali dengan mengeluarkan SKT terlebih dahulu bila masyarakat ingin meminta surat rekomendasi dari kelurahan.

“Sudah dua minggu berjalan, kami baru mendapatkan data yuridis sebanyak 46. Ini terlihat respon masyarakat masih sangat minim. Selain itu kami juga mendapatkan kendala dimana lurah tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk penganti surat keterangan garapan,” ungkapnya.

 

Kominfotik JP/NEL