Bangunan Tanpa IMB Akan Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Mangara Pardede menegaskan akan membongkar bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dibangun di wilayah Jakpus. Menyusul adanya pembangunan rumah tinggal di depan kantor Wali Kota Jakpus yang diduga tidak memiliki IMB.

Menurutnya, pihaknya baru mengetahui adanya pembangunan rumah tinggal tanpa IMB tersebut. Meski demikian Mangara memastikan akan melakukan kordinasi lebih dulu dengan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakpus untuk menentukan tindakan selanjutnya, termasuk melakukan pembokaran bangunan.

“Saya baru tahu, nanti saya akan bicarakan ini kepada Sudin Cipta Karya, terkait tindakan selanjutnya nanti, namun kalau memang tidak mengantungi IMB ya harus dibongkar bangunannya,” ujar Mangara.

Saat dikonfirmasi Kasudin Citata Jakpus, Widodo Soepriyatno mengatakan, pemilik bangunan sebelumnya telah mengurus IMB, namun lantaran pemilik bernama Liawati ini tak mengantungi sertifikat tanah, maka pengajuannya ditolak. Saat ini pihaknya mengaku telah mengintruksikan kepala sektor di tingkat kecamatan untuk segera menindaklajuti pembangunan dengan pemberian sanksi tegas berupa pembongkaran.

"Sudah saya intruksikan untuk ditindaklanjuti pembongkaran,” tegasnya.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL