Bangunan di Jalan Batu Tulis Dibongkar

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus)  kembali melakukan pembongkaran bangunan di Jalan Batu Tulis XVII, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan bangunan berlantai 4 ini dibongkar akibat melanggar jarak bebas belakang 6.6 x 5.5 meter. 

"Ini bangunan nantinya untuk perkantoran. Kita lakukan pembongkaran guna memberikan efek jera terhadap pemilik bangunan," ucap Rahmat. 

Dalam pembongkaran ini, puluhan petugas gabungan dikerahkan, mulai dari unsur Satpol PP, Sudin Citata, unsur Kelurahan, Polisi, dan TNI. 

Sementara itu, Kepala Seksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakpus, Syahrudin menyayangkan sikap pemilik maupun pekerja bangunan yang menyembunyikan papan segel. 

"Menghilangkan papan segel bisa dipidana dengan penjara 2 tahun. Diatur dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 232 ayat 1," tegasnya.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL