Becak Dilarang Mangkal Lebih Dari 5

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP


Satuan Pelaksana Tugas (Satpel) Sudin Perhubungan Kecamatan Johar Baru, memberikan Surat Peringatan (SP) pembatasan jumlah becak yang  mangkal kepada 60 pemudi becak. 

Kepala Satuan Pelaksana Tugas (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Johar Baru, Iswandi mengatakan SP tersebut  berisi peringatan becak dilarang mangkal lebih dari 5 di satu titik. 

"Mereka itu sekali mangkal di satu titik bisa lebih dari 5. Nah kalau banyak yang ada jadi kumuh dan semerawut, makanya kita batasi kalau mereka mau mangkal," ucap Iswandi, Rabu (14/11).

Iswandi menuturkan, ada 4 lokasi yang biasa dijadikan mangkal para pengemudi becak diantaranya, Jalan Tanah Tinggi XII, Jalan Kramat Pulo Gundul, Jalan Baladewa, Jalan Kramat Sawah atau Pasar Gembrong. 


"Jika masih ada lebih dari 5 becak di titik itu akan kita tertibkan. Mereka juga dilarang melewati jalan arteri dan jalan penghubung kecamatan," tutupnya.


Kominfotik JP/Chs/NEL