Sepanjang Oktober 8 Papan Reklame Disegel

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) menyegel 8 papan reklame sepanjang bulan Oktober 2018.

Menurutnya, 8 reklame itu tersebar di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan Letjen Suprapto.

"Masih ada 19 lagi, kita mengalami kendala keterbatasan alat, juga koordinasi dengan pemilik lahan. Tapi kita akan secepatnya lanjutkan dalam waktu dekat," ujar Rahmat Effendi Lubis, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rabu (31/10).

Ia menargetkan, hingga akhir Desember ini, seluruh reklame yang melanggar aturan di Jakpus tuntas disegel.  Agar pada tahun depan bisa segera dibongkar. Sejauh ini total 27 papan reklame yang melanggar aturan di jalan protokol telah disegel.

 

Kominfotik JP/Chs/NEL