Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) Irwandi menengaskan, bagi para pedangang pada Lokasi Sementara (Loksem), Lokasi Binaan (Lokbin), serta industri rumahan dilarang berjualan sebelum melakukan vaksinasi.
Irwandi menekankan, pedagang yang hendak berjualan di loksem-lokbin maupun industri rumahan harus menunjukan kartu vaksin dan telah melakukan vaksinasi.
Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di area loksem, lokbin, dan industri rumahan. Selain itu, juga sebagai percepatan capaian vaksinasi di wilayah Jakarta Pusat.
"Para pedagang loksem, lokbin, dan industri rumahan KTP DKI semua harus sudah divaksin. Untuk pencegahan Covid-19, kejar semuanya. Kalau belum divaksin belum boleh berdagang dulu," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (30/7).
Tidak hanya pedagang, lanjut Irwandi, para pegawai yang membantu pedagang pun harus melakukan vaksinasi. Termasuk para pedagang yang ada di rumah makan.
"Jadi para pegawainya juga harus divaksin, ini yang akan kita sasar di wilayah Jakarta Pusat," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menginstruksikan Sudin Perindustrian Perdagaangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) untuk melakukan pengecekan identitas para pedagang di loksem, lokbin, dan industri rumahan yang ada di wilayah Jakarta Pusat.
"Dicek mana yang memiliki KTP DKI, ajak ke sentra vaksinasi. Supaya cakupan vaksinasi lebih optimal," tandasnya.