Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menginstruksikan kepada para Aparat Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) saat mudik lebaran.
"Jika pulang kampung jangan bawa KDO. Sudah ada aturan kepegawaian, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Di sini diterangkan ASN tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik lebaran 2022.
"Kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat yang ingin mudik lebaran 1443 H, supaya menggunakan fasilitas pribadi atau transportasi umum, dan hati-hati di jalan semoga sampai di tujuan. Salam buat keluarga besar di kampung halaman dan bisa kembali ke Jakarta dengan selamat," imbaunya.
Dhany juga berpesan kepada warga Jakarta Pusat yang ingin mudik, agar dapat menitipkan kunci rumah kepada tetangga terdekat, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan bisa mengambil langkah lebih cepat.
"Kita harus percayakan kepada tetangga untuk sama-sama melakukan pemantauan, dan jangan ada keberatan ketika dititipi kunci dalam rangka pengamanan rumah yang ditinggal mudik. Karena keluarga besar yang terdekat adalah tetangga," imbuhnya.