Kelurahan Kebon Kelapa Kolaborasi dengan Bank DKI Gelar Sosialisasi Pergub 22

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Foto: pusat.jakarta.go.id

Kelurahan Kebon Kelapa berkolaborasi bersama Bank DKI menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), di aula kelurahan setempat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/6).

Kasiepem Kelurahan Kebon Kelapa Imron Sumadi menerangkan, sosialisasi Pergub Nomor 22 Tahun 2022 ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman pada RT/RW dan masyarakat mengenai substansi yang diatur. Menurutnya, ada perbedaan substansi antara Pergub 22 dengan Pergub sebelumnya, yakni Pergub Nomor 171 Tahun 2016.

Misalnya, mengenai masa jabatan RT/RW dalam Pergub 22/2022 selama 5 tahun. Sementara dalam Pergub 171 tahun 2016 masa jabatan RT/RW hanya 3 tahun. Selain itu,  syarat pendidikan untuk menjadi pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22/2022 minimal SLTA.

"Sekarang ini RT/RW di Kelurahan Kebon Kelapa sudah terpilih yang pemilihannya berdasarkan mekanisme yang diatur melalui Pergub 171/2016, dan masa jabatan mereka akan berakhir di tahun 2024 nanti maka pemilihan pengurus RT/RW selanjutnya sudah akan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pergub 22/2022 ini," terangnya.

"Kita sosialisasikan pada RT/RW juga masyarakat, agar mereka memahami substansi yang diatur Pergub 22/2022 tersebut," imbuh Imron.

Selain sosialisasi Pergub 22/2022, lanjut Imron, juga dilakukan penandatangan bersama maklumat pelayanan oleh para Ketua RT/RW. Di mana para ketua RT/RW membuat pernyataan akan memberikan pelayanan yang baik serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menjadi contoh teladan yang baik selama menjabat.

"Dalam sosialisasi ini juga dilakukan sosialisasi mengenai aplikasi JakOne- RT. Di mana melalui aplikasi ini warga nantinya, bukan hanya menggunakan aplikasi JakOne sebagai sarana pembayaran tetapi dapat  mengajukan surat keterangan pengantar RT/RW  melalui aplikasi JakOne- RT," ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Bagian Pemerintahan Jakpus Fahrudin, Kasiepem Kecamatan Gambir Rasimun, Kepala Cabang Bank DKI Juanda Widianto, Dewan Kota Kecamatan Gambir, Bimaspol, Babinsa Kelurahan Kebon Kelapa, Ketua RT/RW, LMK, FKDM, Karang taruna, PKK, dan tokoh masyarakat.