Pemkot Jakpus dengan Kejaksaan Negeri Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kepala Kejaksaan Negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Foto: Angga Rizkyanda

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kegiatan ini berlangsung secara online dan offline yang dihadiri Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, para asisten, kepala bagian, camat serta lurah se-Jakarta Pusat, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (19/4).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, kesepakatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan hal yang penting bagaimana Kejaksaan Negeri akan mendukung setiap langkah wali kota bersama seluruh jajarannya.

"Seluruh tindakan Pemkot tentu terkait dengan bidang Perdata dan TUN. Bagaimana menghadapi gugatan, serta bagaimana harus menggugat. Di sini kami hadir sebagai jaksa pengacara negara," katanya.

"Sebagai jaksa pengacara negara kami siap menjadi mitra. Seandainya ada gugatan perdata dan menggugat, jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Pusat bisa memberikan kuasa kepada kami melalui wali kota," imbuhnya.

Menurutnya, jika terjadi masalah di Pemkot Administrasi Jakarta Pusat akan dicarikan solusi, sebab pengadilan adalah upaya terakhir. "Upaya utama ialah bagaimana kita memediasi dan menyelesaikan persoalan sebisa mungkin tidak dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Dengan adanya penandatanganan kesepahaman ini, lanjut Bima, merupakan awal untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pendampingan persoalan hukum.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan titik awal yang sangat baik bagi jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, untuk memastikan tindakan ASN dilindungi hukum.

"Karena semua tindakan jajaran ASN di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat mengatasnamakan negara maka harus dibantu juga oleh jaksa pengacara negara dalam penegakan hukum seperti, mempercepat penagihan Fasilitas Sosial-Fasilitas Umam," katanya.

"Adanya nota kesepahaman ini jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Pusat terbantu dalam melakukan tindakan-tindakan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tandasnya.