Pemkot Jakpus Gelar FGD Penyelesaian Sengketa Tanah
Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui bidang pemerintahan menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait penyelesaian sengketa tanah.
FGD diikut para kasie pemerintah se- kelurahan dan kecamatan berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (23/11).
Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menerangkan, persoalan penyelesaian sengketa tanah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak, serta Instruksi Gubernur (Ingub) 118.
Menurutnya, persoalan penyelesaian sengketa tanah yang tertuang dalam Pergub 207/2016 ini bertujuan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait status dan keberadaan persoalan tanah. Misalkan ada persoalan sengketa tanah yang terjadi di wilayah.
"Jadi ada mekanisme yang diatur Pergub 207 melibatkan leading sektor untuk mengkaji, dan meyakinkan apakah tanah yang diperkarakan milik mereka. Kalau benar kita libatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kita cek kelapangan. Setelah dinyatakan benar kita harus menegakan keadilan sosial," tegasnya.
Lebih lanjut Denny menjelaskan, Pergub 207/2016 ini juga membuka ruang penyelesaian sengketa tidak langsung melakukan penertiban. Sebab, pergub ini mengatur mekanisme pelaporan pada gubernur dan menunggu disposisi gubernur untuk tindak lanjut.
"Jadi tidak langsung kita datengin eksekusi. Ada pembinaan dulu, kasih surat, baru eksekusi," jelasnya.
Denny juga mengharapkan dengan adanya FGD Pergub 207/2016 ini dapat menjadi bekal dan pendalaman bagi pada UKPD yang ada di wilayah.