Petugas Gabungan Kelurahan Kampung Bali Bongkar Bangunan Liar di Jalan Jati

Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo

Petugas gabungan Kelurahan Kampung Bali membongkar satu bangunan liar yang berdiri di badan jalan. Foto: pusat.jakarta.go.id

Petugas gabungan Kelurahan Kampung Bali membongkar satu bangunan liar yang berdiri di badan jalan.

Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Jati Baru X, RW 04, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pembongkaran bangunan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Kampung Ety Kusmiaty didampingi Kasatpol Kelurahan Kampung Bali Marja’i, Rabu (28/9).

Ety Kusmiaty mengatakan, bangunan liar yang berdiri di Jalan Jati Baru X menutupi jalan sehingga mengganggu aktivitas warga yang lalu lalang di sekitar lokasi tersebut.

"Bangunan liar yang digunakan sebagai kios komersil ini juga menyulitkan anggota PPSU saat ingin membersihkan saluran dan mengganggu aktivitas warga yang melintas," kata Ety.

Ety menerangkan, sebelum melakukan pembongkaran terhadap satu bangunan liar tersebut pihaknya memberikan sosialisasi serta surat teguran sampai tiga kali yakni, surat 3x24 jam hingga 1x24 jam. Pada hari H bangunan tersebut belum dibongkar, maka kita melakukan pembongkaran.

"Alhamdulillah, pembongkaran bangunan liar berjalan kondusif, aman dan terkendali," ucapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Kampung Bali Marja’i menambahkan, pembongkaran tersebut menerjunkan 60 personel terdiri dari tiga pilar, Satpol PP, Bimaspol, Babinsa, LMK, dan anggota PPSU.

"Pembongkaran tersebut menggunakan alat manual seperti palu ukuran besar, pacul, linggis serta dibantu dengan kendaraan bak terbuka untuk mengamankan barang hasil bongkaran," ujar Marja’i mengakhiri.