Petugas Gabungan Tertibkan Bangunan di Atas Saluran

Reporter: Azzahara Magang | Editor: Andreas Pamakayo

Penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran air. Foto: Azzahara Magang

Petugas gabungan Kelurahan Petojo Selatan melakukan penertiban bangunan semi permanen yang berada di atas saluran, Jalan Tanah Abang 5, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Petojo Selatan Hikmah Widiyanti mengatakan, penertiban ini merupakan kegiatan penataan wilayah agar tertib dan juga tindak lanjut aduan masyarakat melalui aplikasi CRM, di mana bangunan-bangunan tersebut menyalahi penggunaan fasos-fasum.

"Wilayah ini merupakan akses alternatif yang banyak digunakan pengguna jalan sehingga terlihat dampaknya jika ada bangunan di atas saluran maka harus dilakukan penertiban dan penataan," katanya.

Ikmah menuturkan sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah melakukan aturan yang berlaku seperti sosialisasi dan melayangkan surat peringatan (SP) pertama, kedua hingga surat peringatan ketiga.

"Terakhir SP 3 kita berikan kemarin jadi penertibannya kita lakukan hari ini. Alhamdulillah karena kita sudah menggunakan aturan yang berlaku, tidak ada penolakan dan warga bisa menerima," tuturnya.

"Hari ini hanya sisa-sisa, kita membantu warga membongkar bangunan yang sulit dibongkar," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kelurahan Petojo Selatan Dimpu Simanullang mengungkapkan, usai penertiban ini akan dilakukan penataan dengan sudin terkait lainnya.

"Kita akan berkolaborasi dengan SKPD lainnya seperti Sudin SDA untuk melakukan penutupan drainase tetapi tidak permanen, Sudin Pertamanan atau sudin KPKP kami meminta ditanami tanaman-tanaman hias," ungkapnya.

"Kami terus mengimbau dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air, setelah penertiban ini. Minggu (27/11) kita akan melakukan gerebek lumpur di RW 02 ini," tandasnya.