Soal Pergub 102, Pemkot Tinjau Hotel Millennium
Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Bidang Perekonomian dan Pembangunan kembali memonitor pelaksanan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021.
Kali ini mendatangi Hotel Millennium, di Jalan H. Fachrudin No. 3, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11).
Monitoring dipimpin, Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Pusat Martua Sitorus berserta jajaran terkait.
Martua mengatakan, Hotel Millennium Sirih masuk kedalam titik lokasi KST dari Dinas Lingkungan Hidup (LH). "Kita datang ingin mengecek progres penerapan Pergub 102. Tadi sudah kita lihat di sini TPS sudah dipilah antara yang kering dan basah," katanya.
"Sementara untuk sampah basah di sini sudah menggunakan pendingin, sehingga aroma sampah bisa dikurangi, agar tidak menyebar kemana-mana," imbuhnya.
Martua juga mengharapkan, hal ini bisa diterapkan di tempat lain khususnya di industri perhotelan. Nanti, lanjutnya, hasil dari peninjauan ini akan dilakukan evaluasi.
"Peninjauan seperti ini akan dilakukan 3 bulan sekali dan sudah triwulan ke-4 kita laksanakan," terangnya.
Menurutnya, pemilahan sampah ini bukan hanya dilakukan di lingkup RT-RW, tetapi juga ke perusahaan, untuk menekan pembuangan sampah ke pembuangan akhir Bantargebang.
"Jadi kalau Pergub ini dilaksanakan kita meyakini pembuangan sampah ke Bantargebang akan berkurang tonasenya jika benar-benar dilaksanakan," katanya.
Dalam kegiatan ini, Martua menerangkan, sifatnya masih sosialisasi pembinaan Pergub Nomor 102. Jika saat peninjauan masih ada yang kurang Pemkot memberikan waktu untuk disempurnakan.