Sudin KPKP Jakpus Akan Gelar Layanan Sterilisasi Kucing

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Ilustrasi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DKI Jakarta akan menggelar kegiatan sterilisasi kucing peliharaan pada tanggal 7 hingga 16 September 2022 mendatang.

Kasudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudjiastuti mengatakan, sterilisasi kucing peliharaan warga ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya tahap pertama digelar pada tanggal 8-18 Juni 2022 lalu.

"Kuota tahap kedua layanan sterilisasi sebanyak 100 ekor kucing jantan dan 25 betina yang merupakan peliharaan warga," ujar Penty Yunesi, Senin (5/9).

Menurutnya program sterilisasi kucing peliharaan warga di Jakarta Pusat digelar sebanyak empat tahap dengan kuota sebanyak 500 ekor terdiri dari 400 jantan, dan 100 betina.

"Warga yang memiliki hewan peliharaan kucing ingin ikut program ini dapat mendaftarkan diri di masing-masing satuan pelaksana KPKP kecamatan dan tidak dikenakan biaya alias gratis," paparnya.

"Sterilisasi kucing ini guna menekan populasi kucing di DKI Jakarta, Sekaligus mempertahankan status DKI Jakarta bebas rabies, serta menjadikan warga bijak dan bertanggung jawab atas hewan peliharaannya terutama kucing," tutupnya.