Terkait Pemilu 2024, Wali Kota Instruksikan Jajaran Jakpus Netral

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma. Foto: Malik Maulana

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menginstruksikan jajaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) agar dapat bersikap netral pada masa Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkannya saat rapat koordinasi wilayah, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (11/10).

Dhany menuturkan, jelang pemilu 2024 mendatang eskalasi politik akan tinggi, sehingga pihaknya meminta para PNS untuk menjaga netralitas seperti yang ada pada PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Menurutnya, dalam peraturan tersebut ada 14 larangan, di antaranya soal netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

"Kita yakinkan netralitas kita, kita tenang dalam bekerja. Jangan ambil resiko, hindari larangan-larangan yang ada dalam PP tersebut. Tugas kita adalah netral," ungkapnya.

Dhany menegaskan, pihaknya akan berkomitmen netral di masa Pemilu 2024 ini. Tugas ASN adalah bekerja pada ranah implementasi kebijakan, bukan menentukan formulasi kebijakan.

"Tugas kita pada ranah-nya implementasi kebijakan. Nilai-nilai etis harus dijunjung tinggi yakni PP 49/2021 yang harus diterapkan," tandasnya.