17 PNS Jakpus Menerima SK Pensiun

Reporter: Mutiara Rizqy Magang | Editor: Andreas Pamakayo

Kasuban Kepegawaian menyerahkan SK Pensiun. Foto: Audry

Suku Badan (Suban) Kepegawaian menyerahkan SK Pensiun kepada 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember 2023.

"Kita telah menerbitkan SK Pensiun bagi 17 PNS dan janda-duda di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat," kata Kasuban Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (29/11).

Heri juga menyampaikan terima kasih kepada para anggota PNS yang memasuki masa purnabakti karena telah berdedikasi dan mengabdi untuk Jakarta Pusat.

“Atas nama Pemkot Administrasi Jakarta Pusat saya menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian bapak ibu selama bertugas menjadi PNS Pemerintah Kota Adminitrasi Jakarta Pusat,” tuturnya.

Heri juga berharap untuk bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dalam beribadah, mencari ilmu, dan tentunya tetap berkarya.

“Manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk beribadah, mencari ilmu, dan tentunya tetap berkarya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan Kesehatan dan keberkahan kepada kita semua,” pungkasnya.