620 Guru Tandatangani Perjanjian Kerja P3K

Reporter: Bunga Magang  | Editor: Andreas Pamakayo

Sekko meninjau pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja bagi P3K. Foto: Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian menyelenggarakan penandatanganan perjanjian kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bidang guru formasi Tahun 2022, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (30/8).

Kegiatan ini diikuti 620 guru yang dibagi menjadi empat sesi. Perjanjian kerja ini merupakan penandatanganan kontrak kerja selama 3 tahun terhitung 2023-2026 mendatang. 

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, penandatangan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi para peserta dalam dedikasinya di dunia pendidikan. 

Menurutnya, keberadaan P3K dapat membantu tenaga pengajar yang ada di Jakarta. Sehingga, Iqbal berharap para peserta P3K bidang guru dapat terus meningkatkan kompetensi.

“Saat ini banyak posisi guru yang diisi dengan P3K. Seperti yang kita ketahui bahwa jumlah sekolah di Jakarta sangat banyak yaitu sekita 2.000 sekolah. Oleh karena itu, kita (Jakarta Pusat) butuh tenaga pengajar yang seperti ini," imbuh Iqbal. 

Dalam kesempatan ini, Iqbal juga mengimbau kepada peserta P3K untuk meningkatkan kompetensinya di berbagai bidang. Hal ini dikarenakan berkaitan dengan berkembangnya teknologi dan informasi. 

“Saya imbau P3K bidang guru meningkatkan kompetensinya karena dunia pendidikan semakin berkembang dengan beberapa dimensi yang ada, bagian teknologi, informasi tentu berpengaruh terhadap daya saing siswa didukung oleh kompetensi guru, jadi semakin baik kompetensi guru akan berdampak positif terhadap kualitas siswa," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Suku Badan (Kasuban) Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto menjelaskan, sebelum diselenggarakannya kegiatan ini sosialisasi terhadap para peserta sudah dilakukan.

Penandatanganan ini, lanjutnya, akan dilakukan pada setiap tahunnya. “Penandatanganan ini memang berlaku untuk 3 tahun namun, nantinya para peserta tetap dievaluasi setiap tahunnya,” jelas Heri.