Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Pohon

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ataupun iklan lainnya dengan cara memaku di pohon tidak diperbolehkan. Hal itu karena dapat membuat pohon menjadi luka, keropos, dan rusak.

"Luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu. Jadi tidak terbatas atribut partai tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu tidak boleh," ujar Mila saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).

Menyoal pencopotan atribut kampanye di pohon, kata Mila, merupakan hal yang sensitif perlu berkoordinasi dengan unsur terkait seperti, pihak pemasang atribut, Satpol PP, kelurahan, dan kecamatan.

Mila mengaku hingga saat ini belum menerima laporan adanya pemasangan APK di pohon. Namun, Mila melihat banyak APK yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sandaran (railing) jembatan ataupun pagar pembatas lainnya.

"Kalau untuk estetika benar-benar cukup mengganggu karena ada yang miring-miring terus ada yang jatuh. Tapi kan ini pesta demokrasi, kita juga harus dibicarakan bareng-bareng, dikoordinasikan supaya tidak menimbulkan salah duga atau persepsi," tandas Mila.