Dinas Sosial Lakukan Verifikasi Data Permohonan Dana Hibah IPSPI

Reporter: Febbiola Magang | Editor: Andreas Pamakayo

Tim verifikasi Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap calon penerima dana hibah. Foto: Maulana

Tim verifikasi Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap calon penerima dana hibah bantuan sosial (bansos) tahun 2023 kepada Organisasi Sosial (Orso) Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI).

Verifikasi berlangsung di Kantor Sekretariat IPSPI yang berlokasi di lantai 3 Graha BKKKS, Jalan Salemba Tengah, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

Staf Rehabilitasi Sudin Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat Wiji menerangkan, setiap organisasi sosial atau yayasan harus mendaftarkan permohonan dana hibah kepada Dinas Sosial Provinsi  DKI Jakarta.

"Ada 18 persyaratan yang harus dilengkapi ketika sebuah yayasan atau Orso itu ingin mendaftarkan dana hibah. Di antaranya seperti, surat permohonan, proposal atau notaris, RAB, susunan pengurus, dan lain sebagainya," kata Wiji. 

Kemudian, lanjutnya, ketika sebuah yayasan ingin mengajukan dana hibah kepada dinas sosial untuk tahun berikutnya, harus mengajukan satu tahun sebelumnya. 

"Jadi, kalau untuk tahun ini dana hibah tahun 2023 teman-teman atau yayasan sudah mengajukan di tahun 2022 kemarin," terang Wiji yang juga bertugas sebagai pendamping monitoring dan evaluasi di wilayah Jakarta Pusat. 

Di tempat yang sama, Wakil Ketua IPSPI Michael menerangkan, pihaknya mengajukan dana hibah dalam rangka penguatan organisasi, penguatan kapasitas, dan dukungan sosial yang diperlukan kepada masyarakat.

"Akan kita gunakan untuk masyarakat DKI Jakarta dan khususnya pada SDM SDM yang melayani pelayanan kesejahteraan sosial di DKI Jakarta," ungkapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 120 organisasi sosial atau yayasan di DKI Jakarta mengajukan permohonan dana hibah di tahun 2022, termasuk 18 organisasi sosial yang berada di wilayah Jakarta Pusat.