Kelurahan Kebon Kelapa Gelar Peningkatan Peran RT-RW Terkait Instruksi Sekda

Reporter: Danar Pusung | Editor: Andreas Pamakayo

Kelurahan Kebon Kelapa menggelar pembinaan peningkatan peran kelembagaan. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Kelurahan Kebon Kelapa menggelar pembinaan peningkatan peran kelembagaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Aula Kantor Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/5).

Kegiatan ini diadakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Saya mengingatkan kepada RT, RW, LMK dan FKDM bahwa mereka adalah bagian dari pemerintah juga yang berada di masyarakat. Oleh sebab itu, saya meminta agar mereka ikut membantu mensosialisasikan dan menjadi perpanjangan tangan pemerintah di masyarakat terkait penonaktifan NIK," kata Lurah Kebon Kelapa Nurbin Tumbur Togar.

Togar menambahkan, bagi RT atau RW yang belum mengerti atau masih bingung, pihak kelurahan akan mendirikan posko yang dapat melayani warga.

"Kami nanti akan mendirikan posko, mungkin masih ada RT atau RW yang belum memahami tentang penonaktifan NIK tersebut, termasuk juga apabila ada persoalan kami pihak kelurahan siap menjadi mediator,” terangnya.

Togar juga berharap, RT-RW di wilayahnya bisa dengan bijak menyikapi proses penonaktifan NIK ini.

“Bagi RT dan RW saya berharap bisa lebih bijak dalam melakukan proses ini. Karena, nantinya smua program Pemerintah DKI Jakarta bisa dirasakan oleh warga yang memang ber-KTP dan berdomisili di wilayah Kelurahan Kebon Kelapa," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kebon Kelapa  Imran menjelaskan, tujuan diadakan pembinaan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ini sesuai instruksi Sekda serta instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor e-0008 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap pelaksanaan pendataan NIK dan data pendukung lainnya. Dasar hukumnya sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," tandas Imran.

Untuk diketahui, dalam pembinaan tersebut, juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Pusat Mia Mahayati, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Pusat Endra.

Untuk saat ini, penonaktifan NIK baru memasuki fase sosialisasi dan pendataan. Pelaksanaannya akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024, hal ini berdasarkan hasil koordinasi dan rapat di dalam Komisi A KPUD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dari penonaktifan NIK yaitu, menjadi tertib administrasi kependudukan, mempunyai data yang akurat, menghindari potensi kerugian keuangan negara, bantuan sosial tepat sasaran, dan mengurangi angka golput.