Pemkot Jakpus Kerahkan 170 Personel Gabungan Lakukan Pengawasan Rumah Indekos
Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan pengendalian dan pengawasan rumah indekos yang ada di wilayah Kecamatan Johar Baru.
Sebelum menuju ke lokasi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang dihadiri tim petugas gabungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (25/5).
Apel tersebut dipimpin Wakil Wali (Wawali) Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir. Dalam arahannya, Chaidir mengatakan, pengendalian dan pengawasan ini dilakukan juga di seluruh DKI Jakarta sesuai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2693 Tahun 1987 yaitu, tiap-tiap rumah indekos yang lebih dari 10 KK wajib melakukan pelaporan kepada pemerintah setempat dan diberikan pungutan pajak pendapatan hasil daerah.
"Bila tidak melakukan ketentuan Pergub maka dilakukan sanksi penertiban dan kemudian diberikan nomor wajib pajak daerah," katanya.
Chaidir menerangkan, dalam pengendalian dan pengawasan ini diterjunkan 170 personel yang terdiri dari setiap instansi terkait seperti, Satpol PP, TNI-Polri, ataupun unsur kecamatan.
"Yang diperiksa mulai dari administrasinya apakah sudah memiliki NPWP, apakah sudah membayar pajak terutama ditujukan kepada rumah indekos yang lebih dari 10 kamar, penghuninya juga diperiksa apakah sesuai fungsinya agar tidak terjadi kerawanan sosial yang muncul," terangnya.
"Saya mengimbau kepada pemilik rumah indekos untuk mengurus izinnya di kelurahan setempat," imbuhnya.
Usai dilaksanakan Apel tim gabungan langsung meluncur ke wilayah Kecamatan Johar Baru yang menjadi titik pertama pengendalian dan pengawasan rumah indekos.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, kegiatan pengendalian dan pengawasan rumah indekos Ini merupakan arahan tingkat provinsi yang diteruskan ke tingkat wali kota di seluruh wilayah, di mana Satpol PP bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta unsur pendukung lainnya yang ada di kecamatan setempat.
"Wilayah Jakarta Pusat menunjuk Kecamatan Johar Baru yang pertama dilakukan pengendalian dan pengawasan rumah indekos, nanti delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat akan kami sisir satu persatu," katanya usai melakukan pengendalian dan pengawasan rumah indekos di wilayah Johar Baru.
Para petugas, lanjutnya, melakukan pengecekan atas beberapa hal di antaranya, pengawasan tentang bangunan berubah fungsi, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin usaha, dan terkait jika penghuni telah wajib lapor ke RT/RW setempat.
“Selanjutnya, nanti dapat kami lakukan sanksi apabila tidak terpenuhi persyaratan dalam Pergub 193 Tahun 2014, maupun Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum Pasal 36 ayat 3 tentang wajib lapor,” tutupnya.