Pemkot Jakpus Kerja Sama Bapenda DKI Adakan Peningkatan Pemahaman Peraturan Pajak Daerah
Reporter: Danar Pusung | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat berkerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan pajak daerah kepada wajib pajak.
Sosialisasi tersebut dihadiri, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma dan Ketua Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herwati, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (16/5).
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, sosialisasi hari ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) untuk menunjang pendapatan daerah.
"Jadi sosialisasi hari ini sesuai Pergub Nomor 5 Tahun 2023 dan Insekda Nomor 15 Tahun 2023 yaitu tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menunjang penerimaan atau pendapatan daerah,” ujar Dhany.
Menurutnya, objek pajak merupakan kebutuhan dasar terkait tempat tinggal warga, sehingga kebijakan pajak diarahkan ke arah yang lebih potensial.
“Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan tempat tinggal yang mempunyai wajib pajak di bawah 2 miliar, itu namanya kebijakan redistributif, jadi perlu ada pertumbuhan, dan pemerataan kelompok-kelompok yang perlu diangkat melalui kebijakan," terang Dhany.
Dhany meminta jajarannya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat, baik camat ataupun lurah untuk memastikan lagi bahwa wajib pajak yang tertera itu sama dengan NIK-nya.
“Pendataan NIK secara de facto perlu dilakukan, tujuannya adalah agar supaya pendapatan daerah di Jakarta terus meningkat dan pembiayaan pembangunan pun lebih optimal," ujarnya.
Dhany juga menjelaskan, kalau pemanfaatan NIK untuk berbagai pelayanan di setiap sektor sesuai dengan UU Adminduk Nomor 24 Tahun 2013.
“Data kependudukan bisa digunakan untuk berbagai program, baik perencanaan pembangunan, alokasi anggaran ataupun layanan pubik," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herwati mengapresiasi para wajib pajak yang telah membayar pajak di tahun 2022 lalu.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada wajib pajak di tahun 2022, dan kembali mengingatkan untuk kembali membayar kewajibannya di tahun 2023 ini,” ucap Lusi.
Lusi menjelaskan, penghasilan terbesar Pemprov DKI Jakarta adalah dari pajak. “Sumber pendapatan terbesar DKI Jakarta adalah dari pajak yang bapak dan ibu bayarkan dan hampir 30 persen dari pajak tersebut dipakai untuk memberikan bantuan kepada masyarakat termasuk perbaikan infrastruktur,” tutur Lusi.
Terkait pendataan NIK oleh camat dan lurah, Lusi mengungkapkan, nantinya akan ada aplikasi yang digunakan untuk pendataan tersebut.
“Jadi kami ingin mendata semua wajib pajak menggunakan NIK, untuk dijadikan sebagai dasar kebijakan kepala daerah agar tepat sasaran, dan nanti akan ada aplikasi yang dipakai sebagai pelengkap untuk pendataan yang dilakukan baik oleh camat, lurah serta RT dan RW,” tutup Lusi.