Pemkot Jakpus Kolaborasi Kemendagri Gelar Diskusi Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Reporter: Berlian Sigit | Editor: Andreas Pamakayo

Diskusi Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Foto: Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menggelar diskusi Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam forum diskusi ini dihadiri oleh anggota DPRD DKI Jakarta, dewan kota, dan LMK se-DKI Jakarta, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Sabtu (9/9).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, diskusi ini merupakan tahapan untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam rangka merevisi Undang Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007.

"Prosesnya sekarang sudah sampai pada tahap membuat Surat Presiden (Surpres) yang akan disampaikan ke DPR," katanya.

"Saya melihat antusiasme masyarakat melalui dewan kota, Pak Wali Kota, dan juga LMK menyampaikan isu-isu yang sangat nyata sekali dan nanti akan kita akomodir di dalam norma-norma revisi DKJ," ucap Akmal.

Akmal juga mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya forum diskusi karena, dapat memahami suasana kebatinan masyarakat Jakarta yang diwakili oleh dewan kota dan LMK.

"Saya berharap semoga nanti bulan Oktober sudah mulai dibahas di DPR dan Insya Allah paling lama Desember artinya sudah selesai UU tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menambahkan, walaupun Jakarta sudah tidak menjadi ibu kota tetapi tetap menganut kekhususan.

"Jakarta tidak lagi menjadi Ibu kota negara namun, namanya tetap menganut kekhususan. Jadi Jakarta menjadi kekhususan Jakarta," jelasnya.

Kekhususan Jakarta ini, lanjut Dhany, harus dibahas berdasarkan Undang Undang. Dan dalam merancang sebuah perundang-undangan maka perlu melibatkan peran masyarakat untuk memberikan masukan supaya nilai-nilai publiknya tetap melekat.

Dhany berharap semoga rancangan undang-undang ini bisa segera ditetapkan. Mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa menjadi titik ungkit bagi kemajuan Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota.