Pemkot Jakpus Lakukan Pengecekan Fisik Kewajiban Fasos Fasum PT Suluh Dwipantara
Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan penelitian fisik sebagian lahan kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) PT Suluh Dwipantara yang berlokasi di Jalan Karet Pasar Baru Barat VIII, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus mengatakan dalam penelitian ini dilakukan pengecekan dan pencocokan data dari peta bidang dengan lokasi yang ada.
"Hasilnya setelah kita lihat di lapangan lokasinya sesuai, luas kewajiban dari PT Suluh yaitu 709 meter persegi," katanya.
Martua menjelaskan, setelah penelitian ini pemkot meminta PT Suluh melengkapi berkasnya untuk dilakukan pengecekan kembali.
"Nanti kita cek berkas yang disampaikan ke kita dan apabila masih kurang, agar dilengkapi. Tapi kalau sudah lengkap, kita akan cetak Berita Acara Serah Terima (BAST) nya untuk diperiksa di notaris," jelasnya.
Martua menuturkan, rencananya lokasi tersebut akan diperuntukan untuk pelebaran jalan inspeksi Kali Krukut.
"Perusahaan itu ada kewajiban untuk menyediakan lahan pembangunan jalan inpeksi di sisi Kali Krukut, jadi bukan hanya kewajiban dari PT Suluh saja, tapi juga kewajiban-kewajiban dari perusahaan yang ada di sekitar Kali Krukut," tuturnya.
"Rencana target penyerahan memang kita ingin menggabungkan dengan penandatanganan BAST terpadu di provinsi yang akan dilaksanakan pada akhir Juni atau awal Juli. Kita harapkan proses ini akan berjalan cepat dan hasilnya juga bisa dinikmati oleh masyarakat di sekitar lingkungan," tandasnya.