Pemprov DKI Perbaiki Delapan Rumah Tidak Layak Huni di Tanah Tinggi

Reporter: Muhamad Aulia  | Editor: Andreas Pamakayo

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta melakukan peninjauan rencana perbaikan rumah di Tanah Tinggi. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan perbaikan delapan rumah warga yang tak layak huni, di Jalan Tanah Tinggi XII, RT 05/12, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Perbaikan rumah tersebut akan dilakukan Dinas Perumahan yang bekerja sama dengan Yayasan Buddha Tzu Chi.

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, rumah tersebut akan dibangun menjadi satu bangunan dengan empat lantai yang dilengkapi fasilitas yang layak huni.

"Rumah ini nantinya akan ditempati 12 KK, dan luas tiap unitnya direncanakan 18 meter. Pembangunan dilakukan secara vertikal dengan 4 lantai," ujarnya.

Heru mengatakan, warga yang rumahnya akan diperbaiki akan disediakan tempat sementara sampai rumahnya selesai dan dapat ditempati.

"Nanti dikasih untuk mengontrak sementara waktu, kira-kira sampai 7 bulan sampai rumahnya selesai diperbaiki," kata Heru.

Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawali) Administrasi Jakarta Pusat Chaidir menambahkan, akan ada standar pada setiap unit rumah yang akan diperbaiki.

"Ada standarisasi berkaitan dengan desain, ruang tempat tidur, kamar mandi, dan ruang keluarga yang layak," imbuhnya.

Chaidir juga berharap nantinya para warga yang rumahnya telah diperbaiki dapat merawat huniannya sehingga, menimbulkan rasa aman dan nyaman.

Pada kesempatan yang sama, rombongan Pj Gubernur bersama Wakil Wali Kota, Camat, Lurah serta tokoh masyarakat turut menyapa warga sekitar dengan membagikan topi bertuliskan 'Sukses Jakarta untuk Indonesia'.