Petugas Gabungan Kelurahan Gambir Tertibkan Dua Bangunan Menyalahi Fungsi

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Penertiban bangunan yang berdiri di lahan yang menyalahi fungsi. Foto: Maulana

Petugas Gabungan Kelurahan Gambir melakukan penertiban terhadap dua bangunan yang menyalahi fungsi, di Jalan Taman Pejambon Raya, tepatnya di seberang kantor Pos RW 01, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2).

Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Gambir Aris Susanto mengatakan, awalnya lokasi tersebut diperuntukan untuk fasilitas umum yaitu, tempat sampah. Namun, dimanfaatkan oleh pihak lain untuk berjualan.

"Prosesnya sudah cukup lama, sudah kita layangkan Surat peringatan 7, 3, 1, SP 1 dikasih waktu 7 hari untuk bongkar SP 2 duberi waktu 3 hari untuk bongkar, dan SP 3 diberi waktu 1 hari untuk bongkar. Alhamdulillah setelah diberi SP mereka sudah bongkar sendiri bangunannya tinggal sisa-sisanya kita rapihkan," katanya.

"Dalam pembersihan ini, Kita kerahkan 7 PPSU Kelurahan, 5 Satpol PP, dibantu Babinsa dan Bimaspol," imbuhnya. 

Aris menuturkan, nantinya lokasi tersebut akan dibuat taman hatinya PKK RW 01 untuk memperindah lingkungan dan menunjang penataan kawasan unggulan yang dilakukan di Jalan Taman Pejambon.

"Kita buatkan taman untuk beautifikasi, sehingga enak dilihat saat dilintasi masyarakat. Untuk konsep tamannya  kita serahkan ke RT-RW," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua RW 01 Novrizal mengaku senang dengan rencana pihak kelurahan untuk membuat taman di lokasi tersebut, karena menambah penghijauan di wilayah RW 01.

"Makin banyak taman atau penghijauan udara semakin segar, dan semakin indah dilihat. Nanti kita koordinasi dengan masyarakat akan ditanami apa, mungkin tanaman pangan seperti, pohon cabai, sayur-sayuran, intinya untuk ketahanan pangan," ucapnya.