Sekko Buka Peningkatan Pemahaman Pegawai Terkait Pergub Nomor 69 Tahun 2022

Reporter: Angga Rizkyanda | Editor: Andreas Pamakayo

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin membuka acara peningkatan pemahaman pegawai. Foto: Angga Rizkyanda

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin membuka acara peningkatan pemahaman pegawai terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2022, yang diikuti 88 peserta. 

Dalam sambutannya, Iqbal menjelaskan, peningkatan pemahaman pegawai kali ini mensosialisasikan peraturan kepegawaian terkait Pergub Nomor 69 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan pegawai.

"Pada hari ini saya sampaikan, ikuti pedoman Pergub Nomor 69 Tahun 2022 terkait dengan tambahan penghasilan pegawai tersebut. Jadi jangan sampai ada lagi kesalahan dan kejadian di Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat yang berkenaan dengan pelanggaran peraturan tersebut," ucapnya, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (23/2).

Iqbal menuturkan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah yang ada di DKI Jakarta dalam meningkatkan pemahaman para pegawai untuk sama-sama melakukan peningkatan kualitas pegawai yang ada di DKI Jakarta.

“Ketentuan ini dapat menjadi pedoman kita untuk melakukan peningkatan dalam melaksanakan tugas agar menjadi kesepemahaman dan menjadi bekal dalam menerapkan ketentuan yang ada sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik," ucapnya.

Iqbal juga berharap, para pegawai dapat memahami peraturan yang ada dan dapat melaksanakan tugas dengan penuh semangat serta bertanggung jawab. “Mudah-mudahan kita dapat memahami peraturan yang ada dan nantinya persepsi dari masyarakat itu juga sejalan dengan yang kita lakukan di lapangan,” harapnya.

Untuk diketahui, peningkatan pemahaman pegawai ini diikuti sebanyak 88 peserta dengan materi pemahaman tambahan penghasilan pegawai berdasarkan Pergub Nomor 69 Tahun 2022 yang disampaikan Sub Koordinator Urusan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Muhammad Arifin Atmakusumah sebagai narasumber.