Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar kepatuhan hukum uji emisi gas buang kendaraan bermotor roda 2 dan 4, di Jalan Asia Afrika, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Kepala seksi pengawasan dan pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Pusat Enrile Indro Prasetyo mengatakan, uji emisi ini merupakan pengambilan sampling kendaraan yang melintas sudah melakukan kepatuhan uji emisi atau belum.
"Kita hanya melakukan sampling jadi tidak ada target jumlah kendaraan yang harus diuji emisi, tujuannya untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat," katanya.
"Kita juga melihat apakah pengendara sudah tahu kendaraan mereka harus uji emisi dan kalau sudah uji emisi sudah lulus atau belum. Kalau belum lulus kita beri edukasi karena tujuan kita untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat," imbuhnya.
Enrile menuturkan, masyarakat yang belum melakukan uji emisi bisa segara melakukan uji emisi kendaraannya di bengkel-bengkel yang ada.
"Sudah banyak bengkel-bengkel yang bisa melakukan uji emisi dan nantinya pengendara akan dibantu memasukan hasil uji emisinya ke aplikasi e-uji emisi, mereka bisa mengecek di aplikasi dan berlaku selama setahun," tuturnya.
Enrile berharap kedepannya kegiatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi gas buang kendaraan bermotor ini tidak perlu dilakukan lagi dengan adanya kesadaran masyarakat melakukan uji emisi dan pemerintah sudah memiliki peraturan yang kuat.
"Kedepannya diharapkan masyarakat semuanya melakukan uji emisi dan rutin melakukan service kendaraannya serta menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi, intinya bukan karena denda atau lainnya, melainkan kita mengingkan lingkungan tetap bersih. Kita mohon kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga agar udara di DKI Jakarta menjadi tetap bersih," imbaunya.
Dalam sampling hari ini sebanyak 39 kendaraan bermotor yang terdiri dari 21 kendaraan roda dua dan 18 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin yang sedang melintas diambil secara acak untuk dilakukan uji emisi.
Uji emisi ini berkolaborasi dengan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polda Metro Jaya, dan Polres Tanah Abang.