Wali Kota Luncurkan Sistem Pelayanan Izin Penggunaan Tanah Makam di TPU Karet Bivak

Reporter: Rio Cornelianto | Editor: Andreas Pamakayo

Pemkot Administrasi Jakarta Pusat meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam di TPU Karet Bivak. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dalam meningkatkan pelayanan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (31/8). 

"Hari ini kita meluncurkan peningkatan layanan IPTM di TPU Karet Bivak. Layanan IPTM adalah bagaimana mengintegrasikan suatu sistem layanan pada satu unit layanan seperti di TPU Karet Bivak. Jadi masyarakat yang datang itu sudah bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP dan pembayaran oleh Bank DKI jadi sekali melangkah dalam satu unit pelayanan," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma.

"Nantinya tidak hanya di TPU Karet Bivak saja sistem pelayanan IPTM tetapi akan diterapkan di sejumlah TPU di wilayah Jakarta Pusat," imbuhnya.

Menurut Dhany, layanan IPTM tetap akan selalu dilakukan evaluasi dari segi waktu kecepatan pelayanannya. Di mana titik-titik yang menjadi keterlambatan pelayanan maka akan segera diperbaiki.

"Kita masih mengukur pelayanan kurang lebih sekitar 20 menitan perorangnya. Dari waktu layanan akan coba kita evaluasi dan kita cari di mana titik-titik yang ada sedikit keterlambatan pelayanannya dan disitu akan kita perbaiki agar lebih meningkat lagi untuk mencapai kesempurnaan," jelas Dhany.

Dengan adanya sistem layanan IPTM, Dhany berharap, dapat memutus potensi-potensi pungli dan menghapus persepsi negatif dari masyarakat.

Dalam peluncuran IPTM turut dihadiri, Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto, Camat Tanah Abang Dicky Suherlan serta Kepala Unit Pelayanan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat M. Subhan.