Wali Kota: Penegakan Perda Berlaku Selamanya

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma. Foto: Vhatra

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan berlangsung selamanya dan tidak ada batas waktu.

"Penegakan perda harus berjalan selamanya, tidak ada batas waktu dan sudah menjadi kegiatan yang rutin untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih kondusif, aman, nyaman, indah, dan bersih," katanya usai membuka rakorwil (rapat koordinasi wilayah), di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (18/7).

Menurutnya, penegakan perda dilakukan bagi seluruh kelompok sasaran yang mengganggu ketertiban umum perlu ditata kembali.

"Intinya yang melakukan pelanggaran perda seperti, perda lingkungan hidup, tata ruang, dan lain sebagainya yang harus ditegakkan," ucapnya.

Untuk itu, Dhany juga meminta, lurah-camat, sudin terkait harus bergerak semua. "Sudin-sudin yang menyelenggarakan pemerintahan harus bergerak semua dan didukung oleh lurah-camat juga seluruh jajaran penunjang urusan," tandasnya.