45 Petugas Gabungan Gelar Rabu Tertib di Jalan Howitzer

Reporter: Malik Maulana  | Editor: Andreas Pamakayo

Petugas Sudinhub lakukan OCP kepada kendaraan yang parkir sembarangan. Foto: Malik Maulana

Petugas gabungan melakukan kegiatan Rabu Tertib Kecamatan Kemayoran di Jalan Howitzer Raya hingga Jalan Howitzer lanjutan RW 01, 02 dan RW 06 Kelurahan Sumur Batu. Hasilnya, belasan kendaraan dan lapak pedagang kaki lima yang beroperasi melanggar aturan ditertibkan. 

Lurah Sumur Batu Nurhidayat mengatakan, kegiatan Rabu Tertib Kecamatan Kemayoran melibatkan sebanyak 45 petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Perhubungan, Kecamatan Kemayoran dan Kelurahan Sumur Batu. Kegiatan dilakukan petugas dengan menyisir kawasan Jalan Howitzer hingga Jalan Howitzer Raya.

"Kegiatan ini memang agenda rutin setiap Rabu dari Kecamatan Kemayoran yang hari ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Sumur Batu," katanya, Rabu (11/9).

Dijelaskan Nurhidayat, kegiatan Rabu Tertib Kecamatan Kemayoran itu dalam rangka penataan dan penertiban terhadap PKL, parkir liar, umbul-umbul dan reklame yang menyalahi aturan. Selain bagian dari upaya penataan kawasan, Jalan Howitzer hingga Jalan Howitzer Lanjutan merupakan salah satu titik penilaian Adipura.

Karena itu, pihaknya petugas di lapangan melakukan pembongkaran bangunan dan penertiban terhadap PKL yang beroperasi di atas saluran, pedestrian dan trotoar. Sedangkan terhadap kendaraan yang kedapatan pakir sembarang di bahu jalan dan di atas trotoar dikenakan sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP).

"Tujuan agar memberi efek jera agar mereka juga bisa peduli terhadap hak pejalan kaki melintasi trotoar dan pedestrian," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sumur Batu Sulastri Puspitasari mengatakan, kegiatan penertiban menyita sebanyak 2 gerobak PKL, 1 gerobak pemulung, 3 meja kayu, 4 bangku kayu, 8 bangku plastik, 2 reklame mini, 4 tiang besi, 2 umbul-umbul dan 3 spanduk komersial tanpa izin. Selian itu, sebanyak 16 kendaran roda dua yang kedapatan parkir liar dikenakan sanksi OCP.

"Terhadap oknum PKL kami minta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi. Bila kedapatan lagi, bisa saja mereka nanti dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau Tipiring," tandasnya.