Aspem Jakpus Serahkan SK Pensiun Kepada 10 PNS
Reporter: Nila Magang | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2024.
Kepala Suku Badan (Kasuban) Kepegawaian Setko Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto dalam laporannya menjelaskan bahwa telah menyelesaikan SK Pensiun bagi 10 PNS yang terdiri dari, Suku Dinas Kesehatan 1 orang, Suku Dinas Perhubungan 1 orang, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I sebanyak 2 orang, Suku Dinas Pendidikan wilayah II sebanyak 2 orang, PTSP 1 orang, Sudin Lingkungan Hidup 1 orang, dan Sekretaris Kota 2 orang.
Sementara itu, Asisten Pemerintah (Aspem) Sekko Adminitrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany dalam arahannya mengatakan, pensiun adalah suatu keniscayaan yang harus diterima dan semua PNS akan mengalaminya.
Tetapi, lanjutnya, tidak semua orang bisa mendapatkan penghargaan tertinggi seperti bapak dan ibu sekalian. "Purnatugas merupakan penghargaan tertinggi kepada PNS. Namun, pekerjaan boleh selesai, masa tugas boleh kelar, tetapi silaturahmi tidak boleh selesai,” jelasnya.
Denny juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras bapak ibu selama menjadi PNS. Jakarta bisa maju seperti sekarang atas peran bapak dan ibu.
"Saya ucapkan terima kasih atas jasa bapak ibu dalam memajukan Jakarta. Mungkin peran kita kelihatannya kecil, tetapi sesuai dengan porsinya kita telah melaksanakan batas secara maksimal. Tetap semangat, tetap sehat, dan selalu berfikir positif,” imbaunya.