Kelurahan Karang Anyar Sosialisasi Bahaya Narkoba di RW 08

Reporter: Rio Cornelianto | Editor: Andreas Pamakayo

Lurah Karang Anyar melakukan sosialisasi bahaya narkoba di RW 08. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, Kelurahan Karang Anyar berkolaborasi dengan Satpol PP, pengurus RW, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) menggelar kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba dengan berkeliling ke lingkungan pemukiman warga di RW 08, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Lurah Karang Anyar Arif Lingga Pratama mengatakan, sosialisasi narkoba rutin dilakukan dengan menyasar pada tiga RW yang rentang terhadap penyalahgunaan narkoba. 

"Di wilayah Karang Anyar ada tiga RW yang rentang peredaran narkoba yaitu,  02, 05, dan 08. Untuk hari ini, kita melakukan sosialisasi di RW 08 yang merupakan wilayah berbatasan langsung dengan Kelurahan Kartini. Oleh karena itu, kita membuat titik di RW 08 untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi tentang bahaya penggunaan dan peredaran narkoba," katanya.

Untuk mengantisipasinya penyalahgunaan narkoba, lanjut Lingga, dari pihak Kelurahan Karang Anyar bekerja sama dengan FKDM untuk membantu memonitor setiap hari. Jika ada kondisi yang terindikasi ada peredaran narkoba maka akan melaporkan ke kelurahan.

"Kita juga mengimbau kepada emak-emak kalau melihat peredaran narkoba bisa menghubungi tokoh masyarakat setempat," ucap Lingga. 

Ke depannya, Lingga berharap, di wilayah Kelurahan Karang Anyar peredaran dan penggunaan narkoba dapat hilang, karena sangat merugikan generasi bangsa juga orang tua.