KPU Jakpus Lantik 132 Anggota PPS Tingkat Kelurahan

Reporter: Muhamad Aulia  | Editor: Andreas Pamakayo

Pelantikan anggota PPS Tingkat Kelurahan. Foto: Maulana

Dalam menyambut Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) DKI Jakarta Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat melantik 132 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tingkat Kelurahan.

Pelantikan tersebut dihadiri, Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir. Minggu (26/5).

"132 anggota PPS yang baru saja dilantik ini akan bertugas di masing-masing kelurahan yang ada di wilayah Jakarta Pusat. Totalnya ada 44 Kelurahan jadi masing-masing ada tiga anggota PPS," kata Iqbal dalam sambutannya.

Iqbal berpesan para anggota PPS yang dilantik agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, akurat, tepat, dan cepat tanpa bertele-tele.

"Dalam pelaksanaan tugas harus akurat sesuai pedoman yang berlaku, tepat dalam mengambil keputusan, dan bekerja dengan cepat sesuai jadwal yang telah ditentukan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah menjelaskan, salah satu tugas anggota PPS adalah untuk memastikan kondusifitas di wilayah.

"Mereka memiliki tugas untuk mensosialisasikan tahapan-tahapan pilkada, pemuktahiran data pemilih, dan yang tidak kalan penting adalah memastikan kondusifitas sebelum dan sesudah pelaksanaan pilkada di wilayah," ujarnya.

Dia juga berharap pelaksanaan pilkada di Jakarta Pusat dapat berjalan sesuai harapan dan dapat melahirkan pemimpin yang dapat membawa Jakarta lebih baik lagi.