Penataan Kawasan TW 4 di Pasar Baru Kerahkan 12 Petugas
Reporter: Berlian Sigit | Editor: Andreas Pamakayo
Kelurahan Pasar Baru melakukan penataan kawasan triwulan (TW) 4 di Jalan Krekot Jaya, RT 01, RW 07, Kecamatan Sawah Besar, Selasa (29/10).
Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan (Kasie Ekbang) Kelurahan Pasar Baru Dumaria Panjaitan mengatakan, penataan kawasan ini sepanjang 200 meter persegi posisinya dimulai dari depan kantor kelurahan hingga belokan BNI.
"Lalu lalang kendaraan di jalan ini sangat padat karena terdapat banyak pertokoan dan gudang ekspedisi pengiriman barang maka dari itu kami ingin membuat wilayah ini menjadi lebih tertata dan rapi," ujarnya.
Pada penataan ini, pihak kelurahan dibantu oleh lima SKPD terkait. SKPD tersebut di antaranya Sudin SDA, Sudin Bina Marga, Sudin Perhubungan, Sudin Pertamanan, dan Satpol PP.
"Untuk PPSU kami menurunkan sebanyak 12 orang dengan tugas yaitu, mengecat pagar dan membuat mural sedangkan Sudin Bina Marga tugasnya merapikan kabel utilitas," kata Dumaria.
Dumaria berharap semoga akhir November nanti penataan kawasan ini bisa segera terselesaikan agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
"Semoga akhir November nanti penataan kawasan TW 4 ini bisa segera terselesaikan sehingga warga masyarakat bisa memanfaatkan dan menikmati hasil dari penataan ini," harapnya.
Di tempat yang sama, Kasatpel SDA Kelurahan Pasar Baru Yusuf Mardani menjelaskan, pada penataan ini pihak SDA mengerjakan normalisasi saluran air sekaligus merapikan beton jepit.
"Jadi saluran air di jalan ini beton jepitnya rusak sehingga terlihat tidak rapi maka dari itu kami hadir di sini untuk mengganti dengan yang baru sekaligus menormalisasi saluran airnya," ucapnya.
Sebanyak 15 petugas SDA, tambah Yusuf, mengerjakan saluran ini setiap harinya. Pengerjaannya sudah dimulai dari satu minggu yang lalu dan ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu bulan.
"Saya berharap semoga dengan adanya penataan kawasan ini para pengguna jalan bisa lebih bijak lagi dalam hal memarkirkan kendaraannya," tandas Yusuf.