Sebanyak 20 Usulan Dibahas Pada Sidang Kelompok Musrenbang Kelurahan Pasar Baru

Reporter: Zaki Ahmad Thohir | Editor: Andreas Pamakayo

Sidang Kelompok Musrenbang Kelurahan Pasar Baru. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Kelurahan Pasar Baru menggelar Sidang Kelompok Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) membahas 20 usulan yang tertuju pada empat Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yaitu, 6 untuk Sudin Bina Marga dan 6 lainnya di SDA.

"Sisanya, masing-masing empat usulan di bawah Suku Dinas Perhubungan serta empat usulan di bawah Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman," kata Lurah Pasar Baru Arbi Novianto, di Ruang aula Kantor Kelurahan Pasar Baru, Senin (27/2).

Menurutnya, dalam kegiatan perencanaan tahun ini secara umum sudah lebih baik dari tahun sebelumnya dan perencanaan yang diusulkan warga melalui Rembuk RW telah cukup efektif.

Namun demikian, diakuinya masih ada persoalan di sejumlah lokasi RW lantaran belum tercatat dalam aset pemerintah. Lahan aset sejumlah kawasan seperti di kawasan Pasar Baru itu masih milik pengembang.

"Contohnya kawasan Pasar Baru belum jadi wewenang Pemprov. Nanti kita bicarakan dengan asosiasinya dulu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Kesejahteraan Rakyat Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jakarta Pusat Inna Muliana mengapresiasi proses dan tahapan pengusulan yang telah dilakukan. Secara teknis, pihak RW juga telah turun melakukan survei bersama tim dari UKPD terkait melakukan pemetaan dan memastikan lokasi usulan.

"Tinggal diputus saja apa yang menjadi prioritas dan dibawa ke tahap pleno 2 Musrenbang kecamatan terintegrasi Musrenbang kelurahan Kecamatan Sawah Besar pada 8 Maret mendatang," ucapnya.

Pada sidang kelompok musrenbang ini diikuti oleh perwakilan warga, anggota PKK, ketua RT-RW, karang taruna, forum anak, serta perwakilan UKPD terkait.